Jumat, 17 Desember 2010

Pelestarian Flora Di Indonesia

Saat ini Indonesia memiliki sekitar 350 kawasan yang dilindungi dalam bentuk suaka alam. Adanya kawasan tersebut diatur dalam undang-undang No. 5 Tahun 1967 tentang ketentuan pokok kehutanan. Kawasan tersebut terdiri dari Cagar Alam dan Margasatwa.

Didalam sebuah ekosistem keberadaan flora dan fauna sangatlah penting berkurang nya flora dan fauna dapat mengganggu ekosistem. Contohnya Kebakaran hutan akibat pengaruh fenomena El Nino. Kerusakan yang disebabkan faktor manusia contohnya penebangan hutan atau perburuan terhadap hewan tanpa memperperdulikan keadaan lingkungan. Guna menjaga kelestarian tersebut dibuatlah Suaka Ala, yaitu kawasan untuk perlindungan dan pelestarian flora dan fauna beserta lingkungan nya, antara lain :

A. Suaka Margasatwa
Beberapa pengertian suaka margasatwa. Suaka Margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya. Suaka Margasatwa adalah Hutan Suaka Alam yang ditetapkan sebagai suatu tempat hidup margasatwa yang mempunyai nilai khas bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan serta merupakan kekayaan dan kebanggaan nasional. Kawasan Suaka Margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.

Adapun kriteria untuk penunjukkan dan penetapan sebagai kawasan Suaka Margasatwa:
1. Merupakan tempat hidup dan perkembangbiakan dari jenis satwa yang perlu dilakukan upaya konservasinya;
2. Merupakan habitat dari suatu jenis satwa langka dan atau dikhawatirkan akan punah;
3. Memiliki keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi;
4. Merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu; dan atau
5. Mempunyai luasan yang cukup sebagai habitat jenis satwa yang bersangkutan.

Pemerintah bertugas mengelola kawasan Suaka Margasatwa. Suatu kawasan Suaka Margasatwa dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya.Rencana pengelolaan Suaka Margasatwa sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan.

Upaya pengawetan kawasan Suaka Margasatwa dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
1. Perlindungan dan pengamanan kawasan
2. Inventarisasi potensi kawasan
3. Penelitian dan pengembangan yang menunjang pengawetan.

Pembinaan habitat dan populasi satwa
1. Pembinaan habitat dan populasi satwa, meliputi kegiatan :
2. Pembinaan padang rumput
3. Pembuatan fasilitas air minum dan atau tempat berkubang dan mandi satwa
4. Penanaman dan pemeliharaan pohon-pohon pelindung dan pohon-pohon sumber makanan satwa
5. Penjarangan populasi satwa
6. Penambahan tumbuhan atau satwa asli, atau
7. Pemberantasan jenis tumbuhan dan satwa pengganggu.

Beberapa kegiatan yang dilarang karena dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan Suaka Margasatwa alam adalah :
1. Melakukan perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan
2. Memasukan jenis-jenis tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam kawasan
3. Memotong, merusak, mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dan dari kawasan
4. Menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan, atau
5. Mengubah bentang alam kawasan yang mengusik atau mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa

Larangan juga berlaku terhadap kegiatan yang dianggap sebagai tindakan permulaan yang berkibat pada perubahan keutuhan kawasan, seperti :
1. Memotong, memindahkan, merusak atau menghilangkan tanda batas kawasan, atau
2. Membawa alat yang lazim digunakan untuk mengambil, mengangkut, menebang, membelah, merusak, berburu, memusnahkan satwa dan tumbuhan ke dan dari dalam kawasan.

Sesuai dengan fungsinya, Suaka Margasatwa dapat dimanfaatkan untuk
1. Penelitian dan pengembangan
2. Ilmu pengetahuan
3. Pendidikan
4. Wisata alam terbatas
5. Kegiatan penunjang budidaya.

Nama-nama suaka margasatwa di Indonesia:
1. Suaka Margasatwa Kluet 20.000 ha Nanggroe Aceh Darussalam
2. Suaka Margasatwa Gunung Leuser 416.000 ha Nanggroe Aceh Darussalam
3. Suaka Margasatwa Sikundur 79.000 ha Sumatera Utara
4. Suaka Margasatwa Langkat Selatan 82.985 ha Sumatera Utara
5. Suaka Margasatwa Langkat Barat 51.900 ha Sumatera Utara
6. Suaka Margasatwa Berbak 190.000 ha Jambi
7. Suaka Margasatwa Sumatera Selatan 356.800 ha Lampung
8. Suaka Margasatwa Way Kambas 130.000 ha Lampung
9. SM Cikepuh 10.000 ha jawa barat
10. SM Meru Betiri 50.000 ha jawa timur
11. sukamargasatwa Taman Bani Malang 70.000 ha jawa timur
12. SM Banyuwangi Selatan 62.000 ha jawa timur
13. SM Bali Barat 20.000 ha bali
14. SM Gunung Rinjani 40.000 ha nusa tenggara barat
15. SM Pulau Komodo 31.000 ha nusa tenggara barat
16. SM Pulau Padar 15.000 ha nusa tenggara timur
17. SM Pulau Rinca 15.000 ha nusa tenggara timur

B. Cagar Alam
Beberapa pengertian cagar alam. Cagar alam adalah suatu kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Kawasan cagar alam adalah kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.

Adapun Kriteria untuk penunjukkan dan penetapan sebagai kawasan cagar alam :
1. Mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa dan tipe ekosistem;
2. Mewakili formasi biota tertentu dan atau unit-unit penyusunnya;
3. Mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan tidak atau belum diganggu manusia;
4. Mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu agar menunjang pengelolaan yang efektif dan menjamin keberlangsungan proses ekologis secara alami;
5. Mempunyai ciri khas potensi dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi; dan atau
6. Mempunyai komunitas tumbuhan dan atau satwa beserta ekosistemnya yang langka atau yang keberadaannya terancam punah.

Pemerintah bertugas mengelola kawasan cagar alam. Suatu kawasan cagar alam dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya. Rencana pengelolaan cagar alam sekurang-kurangnya memuat tujuan pengelolaan, dan garis besar kegiatan yang menunjang upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan kawasan.

Upaya pengawetan kawasan cagar alam dilaksanakan dalam bentuk kegiatan :
1. Perlindungan dan pengamanan kawasan
2. Inventarisasi potensi kawasan
3. Penelitian dan pengembangan yang menunjang pengawetan.

Beberapa kegiatan yang dilarang karena dapat mengakibatkan perubahan fungsi kawasan cagar alam adalah :
1. Melakukan perburuan terhadap satwa yang berada di dalam kawasan
2. Memasukan jenis-jenis tumbuhan dan satwa bukan asli ke dalam kawasan
3. Memotong, merusak, mengambil, menebang, dan memusnahkan tumbuhan dan satwa dalam dan dari kawasan
4. Menggali atau membuat lubang pada tanah yang mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa dalam kawasan, atau
5. Mengubah bentang alam kawasan yang mengusik atau mengganggu kehidupan tumbuhan dan satwa

Larangan juga berlaku terhadap kegiatan yang dianggap sebagai tindakan permulaan yang berkibat pada perubahan keutuhan kawasan, seperti :
1. Memotong, memindahkan, merusak atau menghilangkan tanda batas kawasan, atau
2. Membawa alat yang lazim digunakan untuk mengambil, mengangkut, menebang, membelah, merusak, berburu, memusnahkan satwa dan tumbuhan ke dan dari dalam kawasan.

Sesuai dengan fungsinya, cagar alam dapat dimanfaatkan untuk
1. Penelitian dan pengembangan
2. Ilmu pengetahuan
3. Pendidikan
4. Kegiatan penunjang budidaya.

Nama-nama cagar alam di Indonesia
1. Rimbopanti 3.500 ha sumatera utara
2. Raflesia Bengkulu 2.143 ha Bengkulu
3. Gunung Krakatau 2.500 ha lampung
4. Panaitan 17.500 ha jawa barat
5. Ujung Kulon 39.120 ha banten
6. Ujung Honye 10.000 ha jawa barat
7. Ranca Danau 2.500 ha jawa barat
8. Cibodas-Gunung Gede 1.040 ha jawa
9. Gunung Krakatau 2.500 ha lampung
10. Panaitan 17.500 ha jawa barat
11. Ujung Kulon 39.120 ha banten
12. Ujung Honye 10.000 ha jawa barat
13. Ranca Danau 2.500 ha jawa barat
14. Cibodas-Gunung Gede 1.040 ha jawa barat
15. Leuweung Sancang 2.157 ha jawa tengah
16. Nusakambangan Barat 928 ha jawa tengah
17. Arjuna – Lalijiwo 4.960 ha jawa timur
18. Ranu Kumolo 1.340 ha jawa timur
19. Laut Pasir Tengger 5.290 ha jawa timur
20. Nusa Barung 6.100 ha jawa timur
21. Kawah Ijen 2.560 ha jawa timur
22. Mandor 2.000 ha kalimantan barat
23. Gimung Palung 30.000 ha kalimantan barat
24. Kotawaringin/
25. Padang Luwai 5.000 ha kalimantan tengah
26. Kutai 200.000 ha kalimantan timur
27. Tangkokok Batuangus 4.446 ha sulawesi utara
28. Panua 1.500 ha sulawesi utara
29. Gunung Borenzt 320.000 ha papua

C. Taman nasional
Beberapa pengertian taman nasional:
Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi (pasal 1 butir 14 UU No. 5 Tahun 1990).

Taman nasional merupakan tanah yang dilindungi, biasanya oleh pemerintah pusat, dari perkembangan manusia dan polusi. Taman nasional merupakan kawasan yang dilindungi (protected area) oleh World Conservation Union Kategori II. Saat ini terdapat 45 Taman Nasional di Indonesia, yang pengelolaannya di bawah Departemen Kehutanan Republik Indonesia. Enam diantaranya, ditetapkan sebagai Situs Warisan Dunia (World Heritage Sites).

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Taman Nasional didefinisikan sebagai kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.

Pulau Bali dan Pulau Nusa Tenggara :
1. Taman Nasional Bali Barat
2. Taman Nasional Gunung Rinjani
3. Taman Nasional Kelimutu
4. Taman Nasional Komodo
5. Taman Nasional Manupeu Tanah Daru
6. Taman Nasional Laiwangi Wanggameti

Pulau Jawa :
1. Taman Nasional Alas Purwo
2. Taman Nasional Baluran
3. Taman Nasional Bromo Tengger Semeru
4. Taman Nasional Gunung Ciremai
5. Taman Nasional Gede Pangrango
6. Taman Nasional Gunung Halimun Salak
7. Taman Nasional Gunung Merapi
8. Taman Nasional Gunung Merbabu
9. Taman Nasional Karimun Java
10. Taman Nasional Kepulauan Seribu
11. Taman Nasional Meru Betiri
12. Taman Nasional Ujung Kulon

Pulau Kalimantan :
1. Taman Nasional Betung Kerihun
2. Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya
3. Taman Nasional Danau Sentarum
4. Taman Nasional Gunung Palung
5. Taman Nasional Kayan Mentarang
6. Taman Nasional Kutai
7. Taman Nasional Sebangau
8. Taman Nasional Tanjung Puting

Pulau Maluku dan Pulau Irian Jaya:
1. Taman Nasional Aketajawe-Lolobata
2. Taman Nasional Lorentz
3. Taman Nasional Manusela
4. Taman Nasional Teluk Cenderawasih
5. Taman Nasional Wasur

Pulau Sulawesi :
1. Taman Nasional Bantimurung - Bulusaraung
2. Taman Nasional Bogani Nani Wartabone
3. Taman Nasional Bunaken
4. Taman Nasional Lore Lindu
5. Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai
6. Taman Nasional Taka Bone Rate
7. Taman Nasional Kepulauan Togean
8. Taman Nasional Kepulauan Wakatobi

Pulau Sumatera :
1. Taman Nasional Batang Gadis
2. Taman Nasional Berbak
3. Taman Nasional Bukit Barisan Selatan
4. Taman Nasional Bukit Duabelas
5. Taman Nasional Bukit Tiga Puluh
6. Taman Nasional Kerinci Seblat
7. Taman Nasional Gunung Leuser
8. Taman Nasional Sembilang
9. Taman Nasional Siberut
10. Taman Nasional Tesso Nilo
11. Taman Nasional Way Kambas

D. Taman laut
Beberapa pengertian taman laut:
Taman Laut adalah Wilayah lautan yang memiliki ciri berupa keindahan alam dan/atau kekhasan yangbermanfaat bagi kepentingan pariwisata, rekreasi, pendidikan,dan kebudayaan (Departemen Kehutanan)

Taman Laut adalah Areal luas yang keadaan dan sifat fisik wilayah perlu dipertahankan, baik bagi kepentingan nasional maupun internasinoal dan yang memilikicontoh-contoh ekosistem yang sangat baik. Cukup luas untuk rekreasi dan pendidikan, tetapi tidak mengurangi nilainya bagi kepentingan konservasi (Dishidros)

Taman Wisata Laut adalah Wilayah yang dapat berupa gugusan karang, kepulauan atau perairan berbatasan dengan daratan yang karena keadaan dan sifat wilayahnya perludibina dan dipertahankan dengan maksud untuk pengembangan pendidikan, penyuluhan cinta alam , rekreasi, dan olah raga.

Taman Laut adalah:
1. taman (daerah) di dalam laut yang penuh dengan kerang, rumah binatang, koral berwarna-warni, dan beraneka ragam ikan
2. wilayah lautan yang memiliki ciri khas berupa keindahan alam, bermanfaat bagi kepentingan pariwisata, rekreasi, dan pendidikan

nama-nama taman laut di indonesia:
1. taman laut bunaken
2. taman laut alor
3. taman laut pulau seribu

E. kebun binatang
pengertian kebun binatang: Kebun binatang adalah tempat di mana hewan dipelihara dalam lingkungan buatan serta dipertunjukkan kepada publik.

Nama-nama kebun binatang yang ada di indonesia:
1. kebun binatang gembira loka,
Kebun Binatang Gembira Loka adalah kebun binatang yang berada di Yogyakarta. Loka artinya tempat, gembira ya gembira. Syahdan, hampir setengah abad yang lalu Sri Sultan Hamengku Buwono IX mewujudkan keinginan pendahulunya untuk mengembangkan ‘Bonraja’ tempat memelihara satwa kelangenan raja menjadi suatu kebon binatang publik. Maka didirikanlah Gembira Loka diatas lahan seluas 20 ha yang separonya berupa hutan lindung. Disitu terdapat lebih dari 100 spesies satwa diantaranya 61 spesies flora.

Letaknya di daerah aliran sungai Gajah Wong. Akses menuju Gembira Loka sangat mudah dengan angkutan kota dan kendaraan. Pada awalnya dimulai dari beberapa hewan macan tutul yang berhasil ditangkap penduduk setempat karena mengganggu desa dan sebagian berasal dari lereng merapi yang hutannya terbakar akibat awan panas.Kebun binatang Gembira loka kini memiliki koleksi binatang yang cukup lengkap. Setiap tahunnya ada tambahan penghuni. Sudah beberapa kali binatang gajah melahirkan anaknya, juga binatang langka Komodo telah menetaskan telurnya. Di Gembira Loka orang dapat bersuka ria dengan santai menggunakan perahu boad yang disediakan di telaga tersebut. Disamping dapat menikmati bermacam-macam jenis pohon yang tumbuh melengkapi keberadaan kebun raya.Satu hal yang memprihatinkan adalah banyak kondisi satwa yang kurang terurus. Banyak fasilitas yang seakan seadanya saja. Hal itu karena pendapatan dari tiket masuk sangat kecil dari sedikitnya wisatawan yang berkunjung.

2. Kebun binatang medan
Kebun Binatang Medan adalah sebuah kebun binatang di Medan, Indonesia. Lokasinya terletak di Kelurahan Simalingkar B, Medan Tuntungan, sekitar 10 kilometer dari pusat kota ke arah Brastagi.Kebun binatang yang saat ini merupakan kebun binatang baru yang diresmikan Walikota Medan, Abdillah, pada 14 April 2005. Sebelumnya Kebun Binatang Medan terletak di Jl. Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Medan Maimun.

Meskipun baru, kebun binatang di Simalingkar banyak dikritik karena dianggap tidak menyediakan fasilitas yang layak bagi menampung hewan-hewan yang dimilikinya. Suasana yang gersang serta pemberian makanan yang kurang bagi para hewan juga menjadi masalah yang dihadapi kebun binatang ini.Sekitar 1.000 orang mengunjungi kebun binatang seluas 30 hektar ini setiap akhir minggunya. Pada hari-hari biasa, jumlah pengunjung diperkirakan berjumlah 150 orang setiap harinya.

3. Kebun binatang ragunan
Kebun Binatang Ragunan adalah sebuah kebun binatang yang terletak di daerah Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Indonesia. Kebun binatang seluas 140 hektar ini didirikan pada tahun 1864. Di dalamnya, terdapat berbagai koleksi yang terdiri dari 295 spesies dan 4040 spesimen.Ragunan sempat ditutup selama sekitar tiga minggu sejak 19 September 2005 karena hewan-hewan di dalamnya ada yang terinfeksi flu burung, namun dibuka kembali pada 11 Oktober.

4. Kebun binatang surabaya
Kebun Binatang Surabaya (KBS) adalah salah satu kebun binatang yang populer di Indonesia, terletak di jalan Setail No. 1 Surabaya, KBS merupakan kebun binatang yang pernah terlengkap se-Asia Tenggara, didalamnya terdapat lebih dari 351 spesies satwa yang berbeda yang terdiri lebih dari 2.806 binatang. Termasuk didalamnya satwa langka Indonesia maupun dunia terdiri dari Mamalia, Aves, Reptilia, dan Pisces.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar